Nilai Pengalihan yang Menjadi Dasar Penghitungan Besaran PPh PHTB


Tarif PPh Final PHTB (Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan)

Pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) dikecualikan salah satunya adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 2 ayat (e) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30/PJ/2009.


Mengenal ePHTB dan Cara Validasi PHTB di DJP Online SNI Consulting

PajakOnline.comโ€”E-PHTB adalah layanan secara online dalam validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB yang terdapat pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam fasilitas ini wajib pajak diizinkan mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara elektronik. Fitur e-PHTB bisa dimanfaatkan wajib pajak lewat menu layanan DJP Online.


Ini 4 Kriteria PHTB yang Perlu SKB agar Bebas Pajak, Termasuk Warisan

Berikut adalah rumus dasar perhitungan tarif BPHTB: Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP - NPOPTKP) Seperti diketahui, besarnya NPOPTKP di masing-masing wilayah berbeda-beda, namun berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 pasal 87 ayat 4 ditetapkan besaran paling rendah sebesar Rp60.000.000 untuk setiap wajib pajak. Contoh kasus:


Panduan Validasi Online ePHTB Notaris/PPAT [Podcast TAX513] YouTube

Dalam beleid itu, pemerintah telah menetapkan bahwa tarif PPh dari PHTB untuk rumah sederhana dan rumah susun sederhana ditetapkan sebesar 1 persen dari jumlah bruto nilai PHTB. Nilai PHTB adalah: a. nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, untuk pengalihan hak kepada pemerintah; Baca Juga Dokumen dan Prosedur Pengajuan Izin Kuasa.


Tata Cara Validasi Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Online (ePHTB) YouTube

Pengalihan dan Persewaan Tanah/Bangunan. Secara umum, PPh atas pengalihan tanah dan bangunan atau PPh PHTB dikenakan tarif sebesar 2,5%. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 mengatur bahwa terdapat pengalihan yang dikecualikan dari pengenaan pajak, salah satunya pengalihan oleh orang pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP dengan jumlah pengalihan kurang dari Rp60 juta.


โˆš ePHTB Validasi SSP PPh Online eFaktur dan eSPT

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) dikecualikan salah satunya adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 2 ayat (e) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30/PJ/2009.


Sosialisasi E PHTB bersama Notaris dan PPAT YouTube

Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam proses PHTB adalah adanya Surat Setoran Pajak (SSP) pembayaran PPh Final PHTB yang telah divalidasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Menariknya, Wajib Pajak telah dimudahkan untuk melakukan validasi via daring melalui aplikasi e-PHTB.. Yang menjadi catatan, penggunaan e-PHTB ini hanya dapat.


Kanal ePHTB Notaris/PPAT Untuk Validasi Setoran PPh PHTB

Langkah-Langkah Melakukan Validasi Lewat e-PHTB. Validasi SSP PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan bisa dilakukan oleh wajib pajak maupun notaris. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan: Login pada laman DJP Online. Klik 'layanan' pada menu lalu pilih e-PHTB. Pada tahap ini, fitur e-PHTB hanya akan muncul bila wajib.


Nilai Pengalihan yang Menjadi Dasar Penghitungan Besaran PPh PHTB

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa data yang terunggah dalam e-PHTB DJP Online tidak bisa diubah lagi apabila Surat Keterangan (SKET) sudah terbit. "Dalam ketentuan PER-18/PJ/2017 s.t.d.t.d. PER-21/PJ/2019 tidak diatur khusus mengenai pembetulan atas kesalahan saat validasi e-PHTB. [Apabila ada kesalahan data], silakan coba dikonsultasikan.


PPh Final PHTB (Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan)

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal. 30 April 20202. SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 28/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN


Penelitian Formal dan Material Setoran PPh Final atas PHTB & PPJB TB Pusat Pelatihan

Ketentuan yang mengatur PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) adalah Pasal 4 ayat (2) UU PPh, Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2016 (PP 34/2016), dan Peraturan Menteri Keuangan No. 261/PMK.03/2016 (PMK 261/2016). Meskipun tidak ada pasal yang mendefinisikan secara rinci mengenai PPh Final PHTB, berdasarkan pada ketiga.


Panduan Validasi SSP EPHTB di DJP Online YouTube

Bea ini diatur dalam undang-undang, dipungut dari pembeli dan disetorkan oleh penjual. Besaran tarif BPHTB yang berlaku saat ini adalah 5% dari NJOP tanah dan bangunan. Sedangkan dalam penghitungannya, harus menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku pada daerah setempat. Baca Juga: Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan.


Catat! Ini 5 Perbedaan Antara Aplikasi ePHTB & 'ePHTB Notaris/PPAT'

E-PHTB adalah layanan daring validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB yang disediakan di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara elektronik. Wajib pajak dapat memanfaatkan fitur e-PHTB dengan mengakses menu layanan pada DJP Online.


โˆš ePHTB Validasi SSP PPh Online eFaktur dan eSPT

Pengecualian Objek PPh Final PHTB. Dalam PP 34/2016, terdapat pengalihan tanah dan bangunan yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Pengalihan yang dibebaskan dari pajak final berlaku untuk:. Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah jumlah bruto dari nilai pengalihan. Nilai pengalihan dapat ditentukan dari nilai transaksi jual beli, nilai.


โˆš ePHTB Validasi SSP PPh Online eFaktur dan eSPT

Ketentuan mengenai PPh Final PHTB tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2016 (), dan Peraturan Menteri Keuangan No. 261/PMK.03/2016 (PMK 261/2016).Kendati tidak ada pasal yang mendefinisikan secara harfiah, berdasarkan pada ketiga aturan tersebut diketahui pengertian dari PPh Final PHTB adalah PPh bersifat final yang dikenakan atas penghasilan yang diterima.


โˆš ePHTB Validasi SSP PPh Online eFaktur dan eSPT

E-PHTB adalah layanan daring validasi bukti bayar PPh Final PHTB yang disediakan di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban peyetoran PPh PHTB secara mandiri di DJP Online yang dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun. Akun yang digunakan untuk mengajukan.

Scroll to Top