Pasal 372 Kuhp newstempo


Arisan Berbuntut Pelaporan, Dr. Togar Situmorang Ini Masuk Pasal 372 KUHP Panglima Hukum

Pasal 372 KUHP. Pasal 486 UU 1/2023. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.. Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu.


Pasal 372 Kuhp newstempo

Isi dan Penjelasan dari Pasal 372 KUHP. Pasal 372 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.


Unsur Pasal 378 Dan 372 Kuhp Berbagai Unsur

Pasal 372 KUHP merumuskan definisi tentang penggelapan yang merupakan kepemilikan yang melawan hak terhadap barang kepunyaan orang lain. Dikutip dari lsc.bphn.go.id, bagian inti delik atau tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP adalah sebagai berikut: Keempat: yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;


Unsur Pasal 372 Kuhp Berbagi Informasi

Apabila ada pengaduan dari Anda atau ibu Anda selaku pemilik uang, tindakan yang dilakukan oleh saudara Anda dapat dituntut atas tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP baru.. Lantas, apa jerat hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana penggelapan?


Pasal 372 Kuhp newstempo

Dalam Pasal 372 KUHP, dijelaskan tentang unsur-unsur tindak pidana yang menjadi tonggak utama dalam pembuktian kasus tersebut. Berikut adalah unsur-unsur tindak pidana menurut Pasal 372 KUHP.. serta juga tergantung pada kondisi pelaku dan apa yang menjadi motivasi atau alasan di balik tindakan kriminal tersebut.


Penjelasan Mengenai Pasal 372 KUHP dan Unsur Pidananya

Penjelasan Pasal 372 dan 374 tentang Penggelapan. Konsultasi Hukum 24 Jam 1:26 AM. Pasal 372 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling.


Unsur Pasal 378 Dan 372 Kuhp Berbagai Unsur

Penggelapan dan penipuan sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum dan KUHP dengan pasal hukum yang berbeda. Berikut adalah penjelasan terkait keduanya, antara lain: 1. Penggelapan Dana diatur pada pasal 372 KUHP. Dimana, penggelapan dana adalah suatu perbuatan mengambil dana dari orang lain. Baik itu sebagian maupun secara keseluruhan.


INFOGRAFIS ; PASAL KONTROVERSIAL RUU KUHP Jakarta Islamic Centre

Selengkapnya, Anda dapat membaca Bunyi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Unsurnya. Adapun tindak pidana penggelapan dalam jabatan adalah penggelapan dengan pemberatan , atau penggelapan dalam bentuk pokok yang ditambah unsur-unsur perbuatan tertentu yang menjadikan ancaman pidananya menjadi lebih berat, sebagai berikut.


Unsur Unsur Pasal 378 Dan 372 Kuhp Berbagai Unsur

ADVERTISEMENT. Pasal 372 KUHP tersebut berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.".


Unsur Pasal 378 Dan 372 Kuhp Berbagai Unsur

KESIMPULAN: Apa yang Anda alami terkait penggelapan uang, maka sesuai Pasal 372 KUHP, pelaku dapat dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan. Mengenai tuntutan ganti kerugian hukumnya adalah.


PasalPasal Kontroversial RKUHP dalam Rencana Pengesahannya yang Dianggap Tak Transparan oleh

Situs Hukum - Bab XXIV (buku II) KUHP mengatur tentang penggelapan (verduistering), terdiri dari 6 pasal (Pasal 372 s/d 377). Ada beberapa bentuk penggelapan, yaitu: Penggelapan dalam bentuk pokok (pasal 372);Penggelapan dalam bentuk-bentuk yang diperberat (gequalificeerdpe verduistering, pasal 374 dan 375);Penggelapan ringan (lichte verduistering, pasal 373);


Pencurian Ringan Menurut KUHP, Bagaiama Proses Hukumnya?

Pasal 372 KUHP. Pasal 486 UU 1/2023. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.


Pasal 372 Kuhp newstempo

Pasal 372 KUHP (Penggelapan) telah menguraikan fakta kejadian bukanlah menyangkutunsurunsur delik (Penggelapan) dari ketentuan pidana sebagaimana diaturdalam Pasal 372 KUHP, akan tetapi penuntut umum telah menguraikan faktakejadian dari unsurunsur delik (penipuan) dari ketentuan pidanasebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.Bahwa untuk mengetahui lebih jelas dapat dilihat dari uraian perbuatanatau.


Pasal Pasal Kontroversial Rkuhp Homecare24

Unsur-Unsur Pasal 372 KUHP. Menurut P.A.F. Lamintang dalam bukunya berjudul Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP di dalamnya mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut (hal. 105): berada padanya bukan karena kejahatan.


Unsur Unsur Pasal 378 Dan 372 Kuhp Berbagai Unsur

Berikut ini isi pasal 374 KUHP: " Penggelapan yang dilakukan oleh seseorang ketika memegang barang tersebut karena berhubungan dengan pekerjaannya, jabatannya, atau karena ia mendapatkan upah berupa uang ketika memegang barang, dihukum penjara dengan jangka waktu maksimal lima tahun .". Menurut penjelasan di atas, orang yang menjadi.


Unsur Unsur Pasal 378 Dan 372 Kuhp Berbagai Unsur

Isi dari Pasal 372 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian adalah milik orang lain dan barang tersebut ada padanya bukan karena tindak kejahatan, maka akan dihukum karena sudah melakukan penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp. 900.

Scroll to Top