Arti SWDKLLJ Serta Biaya Nya Sesuai UU yang Berlaku


Sudah Tahu Manfaat SWDKLLJ di STNK? Santunan Kecelakaan Rp 50 Juta Yang Bisa Kamu Pakai! AutoFun

Dilansir dari laman lifepal, denda SWDKLLJ adalah denda yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor jika terlambat melakukan kewajiban untuk membayar pajak kendaraan tahunan. ADVERTISEMENT. Besaran denda ini dibedakan dari jenis kendaraan yang dimiliki. Besaran denda SWDKLLJ untuk motor dikenakan biaya sebesar Rp 32.000.


Telat Bayar Pajak Motor Kena Denda SWDKLLJ Jejak Langkah si Prince

Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000. Sehingga jika pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 500.000 dan terlambat bayar 2 bulan, maka cara menghitung denda pajak motornya adalah 500.000 x 25% x 2/12 + 32.000 totalnya adalah Rp52.900.


Jasa Raharja Bebaskan Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat Bali Tribune

Denda SWDKLLJ yang dikenakan untuk motor sebesar Rp32.000, sedangkan untuk mobil dikenakan sebesar Rp100.000. Lantas, bagaimana cara menghitung dendanya? Berikut adalah rumus selengkapnya: (PKB x 25% x bulan terlambat/12) + denda SWDKLLJ. Baca Juga: 8 Tips Membeli Mobil Bekas agar Tidak Menyesal Nantinya.


Lihat STNK Anda, Apa Itu Biaya SWDKLLJ?

Berikut adalah contoh simulasi perhitungan denda PKB. Pokok pajak (PKB) atas motor adalah Rp200 ribu dan kamu belum membayar pajak tahunan tiga bulan sejak tanggal jatuh tempo. Diketahui bahwa denda SWDKLLJ adalah Rp32.000 untuk kendaraan roda dua. Maka perhitungan denda kamu adalah:


Jasa Raharja Bebaskan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu

Cara hitung denda SWDKLLJ tergantung durasi keterlambatan pembayaran. Untuk keterlambatan 1-90 hari, denda adalah 25% x SWDKLLJ. Jika telat 91-180 hari, denda menjadi 50% x SWDKLLJ. Telat 181-270 hari, denda adalah 75% x SWDKLLJ. Dan jika kamu terlambat lebih dari 270 hari, denda yang perlu kamu bayar adalah 100% x SWDKLLJ.


Denda SWDKLLJ Adalah Pengertian dan Cara Menghitung Proconsult

Cara hitung denda SWDKLLJ adalah 25% x SWDKLLJ (telat 1-90 hari), 50% x SWDKLLJ (telat 91-180 hari), 75% x SWDKLLJ (telat 181-270 hari), 100% x SWDKLLJ (telat lebih dari 270 hari). Dimana setiap satu tahun denda SWDKLLJ kendaraan maksimal Rp. 100.000.


Cara Menghitung Denda Swdkllj Motor Satu Manfaat

Sebagai gambaran, di bawah ini adalah contoh kasus keterlambatan pembayaran selama dua bulan. (PKB x 25% x 2/12) + SWDKLLJ. (Rp144.000 x 25% x 2/12) + Rp32.000. Rp6.000 + Rp32.000= Rp38.000 (denda keseluruhan) Lalu, besaran tarif pajak yang harus dibayarkan mengikuti rumus PKB + SWDKLLJ + denda keseluruhan. Sehingga, hasilnya didapatkan sebesar.


Tentang SWDKLLJ, Dan Hak Pemilik Kendaraan. Sinarlampung

Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000. Sehingga jika pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 500.000 dan terlambat bayar 2 bulan, maka cara menghitung denda pajak motornya adalah 500.000 x 25% x 2/12 + 32.000 totalnya adalah Rp52.900.


Mengenal Tentang Apa Itu SWDKLLJ Berikut Dengan Besaran Santunan

Singkatnya, biaya SWDKLLJ untuk motor adalah Rp35.000, sedangkan SWDKLLJ untuk mobil adalah Rp143.000 per tahun. Denda Telat Bayar Pajak Motor Pada UU tersebut disebutkan pula, PKB wajib dibayarkan selama 12 bulan berturut-turut dan dibayarkan sekaligus di muka. Ini berarti, PKB harus dibayarkan satu tahun sekali, terhitung dari tanggal.


Samsat Cikokol Gencarkan Sosialisasikan Pergub 24 Tahun 2022 dan Pembebasan Denda SWDKLLJ

Cara menghitung denda pajak mobil yang terlambat membayar selama 1 bulan adalah dengan menggunakan rumus: PKB x 25 persen x 1/12 + denda SWDKLLJ. Contohnya, ketika A terlambat membayar pajak selama 1 bulan dengan nominal pajak sebesar Rp2 juta maka penghitungannya: Rp2 juta x 25 persen x 1/12 + Rp100 ribu = Rp 141.666.


PT Jasa Raharja Hapus Denda Keterlambatan SWDKLLJ 2 Tahun Keatas Jurnal Metropol

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Berikut ini besaran tarif SWDKLLJ pada STNK, manfaat & fungsinya. Login;. Denda SWDKLLJ dan Cara Hitungnya. Denda keterlambatan untuk pembayaran SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 7 ayat 3 yakni:


Buruan! Bayar Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Kasih Diskon Denda SWDKLLJ Mulai 1 Februari 2023

2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ. Sebagai contoh, kamu memiliki mobil dengan besaran PKB yang tertera di STNK ialah Rp2 juta dan telat selama satu bulan. Maka rumus yang harus kamu lakukan adalah sebagai berikut. = [ PKB x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ mobil ] = [ Rp2 juta x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 100 ribu.


Cara Menghitung Denda Swdkllj Motor Satu Manfaat

Pada dasarnya pengertian Denda SWDKLLJ adalah biaya untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. sehingga Anda dapat mendefinisikan denda SWDKLLJ adalah pungutan, yang diperuntukkan bagi asuransi keselamatan di jalan raya. Ketentuan terkait denda SWDKLLJ adalah Peraturan langsung Menteri Keuangan RI di nomor 36/PMK.010/2008.


JASMIN INFO !! Cara menghitung Denda SWDKLLJ YouTube

Pada bulan pertama, denda PKB adalah 25% dari pokok pajak kendaraan tersebut. Kemudian di bulan-bulan berikutnya denda akan ditambah 2%. Di lain sisi, besarnya denda SWDKLLJ adalah 100% sejak hari pertama keterlambatan. Maka itu pemilik kendaraan disarankan untuk tidak menunda-nunda pembayaran pajak kendaraan bermotornya.


Bebas Denda PKB dan BBNKB, SWDKLLJ diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2021 Kabarno

Ini Fungsinya dan Cara Klaimnya. Sudah tahukah Anda tentang SWDKLLJ yang tertera pada STNK kendaraan? Ternyata masih banyak yang belum tahu artinya dan mengapa harus membayarnya setiap hendak perpanjangan STNK . Belum lagi di beberapa STNK yang baru istilah tersebut tidak ada. Lalu apa maksud dari SWDKLLJ dan apa fungsinya.


Arti SWDKLLJ Serta Biaya Nya Sesuai UU yang Berlaku

Cara hitungnya adalah: Denda Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + SWDKLLJ. Denda Keterlambatan 2 bulan: Rp1.450.000 x 25% x 2/12 + Rp100.000. Berdasarkan rumus tersebut, maka jumlah denda pajak mobil yang harus dibayarkan adalah Rp160.416. Denda ini nantinya akan ditebus bersamaan dengan PKB mobil.

Scroll to Top